Cek status tanah
Pastikan tanah bebas sengketa dan data diri penjual sesuai dengan yang tercantum di sertifikat.
Cek keaslian sertifikat
Pastikan sertifikat asli dan lengkap, serta periksa keasliannya di kantor pertanahan setempat.
Pemeriksaan fisik tanah
Datangi tanah yang akan dibeli untuk melihat kondisi fisiknya secara langsung.
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Buat AJB di hadapan PPAT dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Balik nama sertifikat
Setelah AJB ditandatangani, lakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan. Untuk balik nama, Anda perlu menyerahkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, KK, akta nikah, dan NPWP.
Pembayaran
Pembayaran uang muka biasanya dilakukan setelah PPJB dibuat. Transaksi jual beli tanah harus dilakukan secara tunai dan terang, yaitu di hadapan PPAT.
Selain itu, Anda juga bisa mempertimbangkan beberapa hal berikut:
Cari informasi tanah melalui situs properti yang terpercaya.
Perhatikan lokasi dan kondisi tanah.
Periksa luas dan batas tanah.
Sesuaikan dengan bujet.
Minta bantuan agen properti profesional.
Jangan gegabah dalam mengambil keputusan.
Social Plugin